PERAN GOVERNMENT CHIEF INFORMATION OFFICER (GCIO) DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (Studi Deskriptif di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta)
DOI:
https://doi.org/10.56873/jimik.v2i1.38Keywords:
GCIO, PPID, E-Government, informasiAbstract
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, menyadari hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan UU keterbukaan informasi publik (KIP). Hal tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih dan berwibawa. Tanggung jawab pelayanan informasi publik diserahkan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Pada tahun 2016, PPID Dinas Kesehatan telah meraih penghargaan sebagai PPID paling terbuka dari seluruh SKPD pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan memanfaatkan media website, meja informasi dan audio visual. Hal tersebut tidak lepas dari peran GCIO yang memiliki tanggung jawab pada teknologi informasi dan sistem komputer dalam mendukung tujuan bisnis organisasi/perusahaan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Government Chief Information Officer (GCIO) Dinas Kesehatan DIY dalam upaya mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana pada masyarakat. GCIO memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa peran GCIO belum dilaksanakan secara maksimal karena tenaga kerja yang dimiliki belum mempunyai kemampuan yang memadai dan juga jumlah kurang memenuhi.
References
Depkominfo. (2013). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Sistem
Dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Dirjen Aplikasi Informatika.
Depkominfo. (2015). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Direktur
Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik.
Indonesia, R. (2003). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi
N a s i o n a l P e n g e m b a n g a n E - Government. Jakarta: Republik Indonesia.
Instruksi Presiden no. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Gov.
Jogianto, H.M., 2008. Metode Penelitian Sistem Informasi : Pedoman dan Contoh Melakukan Penelitian di Bidang Sisstem
Teknologi Informasi, Yogyakarta : Andi.
Notoadmojo, S. (2007). Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta.
Supangkat, S. (2008). CIO: Peran Kepemimpinan Pengelola Informasi Untuk Pertumbuhan Organisasi. Bandung: ICT Institute.
Sutopo,H,B. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta : Sebelas Maret University Press.
Thoha, M. 2014. Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan, Jakarta : Kencana.
Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Yin, Roert K., 2014., Studi Kasus : Desain dan Metode. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Bahan Terbitan. Dishubkominfo DIY , 2014. Booklet Informasi
Publik. Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang diterbitkan dengan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis  mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons  yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis  dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal dari karya tersebut ( misalnya  , pengirimannya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis  diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat mengarahkan pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.Â
- Artikel dan semua materi terkait yang diterbitkan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0  .