PERAN GOVERNMENT CHIEF INFORMATION OFFICER (GCIO) DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (Studi Deskriptif di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta)

Authors

  • Eliyana Pertiwi STMM "MMTC" Yogyakarta
  • Sigit Purnomo STMM "MMTC" Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.56873/jimik.v2i1.38

Keywords:

GCIO, PPID, E-Government, informasi

Abstract

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, menyadari hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan UU keterbukaan informasi publik (KIP). Hal tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih dan berwibawa. Tanggung jawab pelayanan informasi publik diserahkan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Pada tahun 2016, PPID Dinas Kesehatan telah meraih penghargaan sebagai PPID paling terbuka dari seluruh SKPD pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan memanfaatkan media website, meja informasi dan audio visual. Hal tersebut tidak lepas dari peran GCIO yang memiliki tanggung jawab pada teknologi informasi dan sistem komputer dalam mendukung tujuan bisnis organisasi/perusahaan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Government Chief Information Officer (GCIO) Dinas Kesehatan DIY dalam upaya mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana pada masyarakat. GCIO memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa peran GCIO belum dilaksanakan secara maksimal karena tenaga kerja yang dimiliki belum mempunyai kemampuan yang memadai dan juga jumlah kurang memenuhi.

References

Depkominfo. (2013). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Sistem

Dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Dirjen Aplikasi Informatika.

Depkominfo. (2015). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Direktur

Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik.

Indonesia, R. (2003). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi

N a s i o n a l P e n g e m b a n g a n E - Government. Jakarta: Republik Indonesia.

Instruksi Presiden no. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Gov.

Jogianto, H.M., 2008. Metode Penelitian Sistem Informasi : Pedoman dan Contoh Melakukan Penelitian di Bidang Sisstem

Teknologi Informasi, Yogyakarta : Andi.

Notoadmojo, S. (2007). Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta.

Supangkat, S. (2008). CIO: Peran Kepemimpinan Pengelola Informasi Untuk Pertumbuhan Organisasi. Bandung: ICT Institute.

Sutopo,H,B. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta : Sebelas Maret University Press.

Thoha, M. 2014. Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan, Jakarta : Kencana.

Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Yin, Roert K., 2014., Studi Kasus : Desain dan Metode. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Bahan Terbitan. Dishubkominfo DIY , 2014. Booklet Informasi

Publik. Yogyakarta.

Downloads

Published

2018-03-01

Issue

Section

Articles