Perilaku Pencarian Informasi Pemilih Tunarungu Dalam Memenuhi Kebutuhan Informasi Pemilu 2024 di SLB Wiyata Dharma 1
DOI:
https://doi.org/10.56873/jimik.v8i1.329Kata Kunci:
Behavior, Deaf, Elections, Information Search, VotersAbstrak
The low political participation of deaf people during elections may be due to a lack of information about the electoral process. Providing necessary election-related information to voters, especially the deaf, is crucial as it can enhance political participation. This study aims to understand the information-seeking behavior of voters, particularly first-time deaf voters, in fulfilling their informational needs for the 2024 elections. This research method used a qualitative approach by conducting in-depth interviews with five deaf students and teachers from SLB Wiyata Dharma 1 Sleman. The findings show that deaf voters seek information following David Ellis's model, which has 8 stages to meet their informational needs about elections: starting, browsing, chaining, differentiating, monitoring, extracting, verifying, and ending. These stages cover the information needs of deaf voters regarding the 2024 elections, except for the imagination need. First-time deaf voters generally seek information through Instagram and online news sites. Therefore, improving digital literacy among deaf voters is essential to help them wisely obtain the information. Election information providers should also increase the availability of deaf-friendly election content to ensure inclusivity. Additionally, education and supervision from teachers and families are needed to adequately meet their informational needs.
Referensi
Ardyan, Elia dkk. (2023). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif: Pendekatan Metode Kualitatif dan Kuantitatif di Berbagai Bidang. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia
Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1). 29-41.
Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Penerbit Deepublish
Bidang Pendidikan Khusus DIKPORA DIY. 2022. Rekapitulasi Data Siswa ABK Pendidikan Khusus (SLB) mulai dari jenjang TK – SMA, dipetik 7 Mei 2024 dari https://dikpora.jogjaprov.go.id/pklk/pkslb/data/tahun/8
Dedi, A. (2020). Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas di Kabupaten Ciamis pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 14-28.
Disdukcapil Kalteng. 2023. Pemilihan Umum di Indonesia, dipetik 22 Februari 2024 dari https://disdukcapil.kalteng.go.id/pemilihan-umum-di-indonesia/
DPRD RI. 2016. Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas. Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 19, LN 2016 Nomor 69.
Erlianti, G. (2020). Pola Perilaku Pencarian Informasi Generasi Z Berperspektif Ellisian. Al Maktabah: Jurnal Kajian Ilmu dan Perpustakaan, 5(1), 1-9.
Iryanti, I. (2023). Peran Pemilih Pemula yang Responsif dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu 2024. KODIFIKASI, 5(2), 12-20.
Islah, K., Juardi, J., & Nasim, E. S. (2020). Sosialisasi Pemilu 2019 Untuk Pemilih Pemula Kota Depok. Jurnal Komunitas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 46-50.
Jurdi, F. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Komisi Informasi Pusat. 2021. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Komisi Pemilihan Umum. 2015. Pedoman Pendidikan Pemilih, dipetik 23 Februari 2024 dari https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Buku_Pedoman_Pendidikan_Pemilih.pdf
Komisi Pemilihan Umum. 2022. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Komisi Pemilihan Umum. 2022. Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, dipetik 22 Februari 2024 dari https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
Nisria, Nasir. (2022). Implementasi Bisindo Dalam Berkomunikasi Pada Sesama Anak Tunarungu. Pinisi Journal Of Education, 3
Nurfadillah, Muhammad & Ardiansah. (2021). Perilaku Pencarian Informasi Mahasiswa dalam Memenuhi Kebutuhan Informasi Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19. FIHRIS: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi Vol. 16, No.1
Nurwanto, Iwan. (2023). KPU Catat Ada 7.615 Pemilih Disabilitas di Sleman, 570 di Antaranya Tuna Netra. Dipetik 14 Februari 2024 dari https://radarjogja.jawapos.com/politik/653641469/kpu-catat-ada-7615-pemilih-disabilitas-di-sleman-570-di-antaranya-tuna-netra?page=1
Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. 2018. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Pitria, E., Utari, D., Marseta, Y., Sari, M. T., & Pangestu, R. A. (2023). Peran Pemilih Pemula dalam Pemilu 2024. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 3(3), 210-218.
Purnama, R. (2021). Model perilaku pencarian informasi (analisis teori perilaku pencarian informasi menurut David Ellis). Pustaka Karya: Jurnal Ilmiah Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 9(1), 9-21.
Purwowibowo, dkk. (2019). Mengenal Pembelajaran Komunikasi Total Bagi Anak Tunarungu. Yogyakarta: Pandiva Buku.
Ramdhan, Muhammad. (2021). Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.
Rodin, Rhoni. (2020). Informasi dalam Konteks Sosial Budaya. Depok: PT RajaGrafindo Persada
Sentosa, Alfrid & Karya, Betty. (2022). Perilaku Pemilih Pemula dalam Pilkada. Jakarta: Penerbit NEM.
Setiawan, Imam dkk. (2022). Bunga Rampai Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini. Sukabumi: CV Jejak Publisher
Shobirin, Muhammad Salmanudin H., & Roekhan, Moh. Safii. (2020). Pola Perilaku Pencarian Informasi Generasi Milenial. Jember: RFM PRAMEDIA JEMBER.
Subekti, P. (2010). Teori dan Praktik Penelusuran Informasi (Information Retrival). Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 1945. UUD RI 1945 Pasal 28F tentang Hak Untuk Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi.
Zulmiyetri, Nurhastuti, Safaruddin. (2019). Penelitian Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang diterbitkan dengan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis  mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons  yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis  dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal dari karya tersebut ( misalnya  , pengirimannya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis  diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat mengarahkan pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.Â
- Artikel dan semua materi terkait yang diterbitkan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0  .