INTERPRETASI KEBIJAKAN KOMUNIKASI FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION)
DOI:
https://doi.org/10.56873/jimk.v4i1.95Abstract
Konteks yang terkandung dalam kebijakan Keputusan Menteri Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation), di seluruh Indonesia berujung dari suatu proposisi bahwa, metode interprestasi, merupakan alat bantu (media) antara komunikan dan komunikator sebagai umpan balik agar dapat memahami makna yang terkandung baik tersirat maupun tersurat sehingga tidak terjadi multitafsir jika diaplikasikan pada suatu peristiwa konkret. Makna kebijakan komunikasi boleh ditafsirkan, sekalipun tidak diatur dalam undang-undang selama penafsiran tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Tafsir
terhadap kebijakan komunikasi yang dilandaskan atas keinginan untuk menciptakan kepastian keadilan dalam hukum dan asas kebermanfaatan itulah yang diperbolehkan. Dalam implementasi nya tidak ada prioritas penggunaan metode interpretasi dalam menafsirkan suatu kebijakan, metode interpretasi dapat digunakan secara sendiri-sendiri maupun digunakan dalam suatu sinergi dengan beberapa metode interpretasi sekaligus. Pelaksana memiliki kebebasan untuk tidak terikat pada suatu metode interpretasi tertentu, yang utama adalah pelaksana kebijakan
dapat tepat sasaran, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan dapat memperjelas ketentuan peraturan perundangan tersebut bagi masyarakat luas untuk kesejahteraan negara. Dalam praktik kebijakan komunikasi, tidak ada prioritas dalam penggunaan metode interpretasi,
oleh karena itu metode interpretasi dapat digunakan sendiri-sendiri, dapat pula disinergikan dengan beberapa metode interpretasi sekaligus, dalam hal ini pelaksana kebijakan mempunyai kebebasan atau tidak terikat harus menggunakan metode interpretasi tertentu, tetapi yang penting bagi pelaksanaan kebijakan adalah dapat tepat sasaran kepastian hukum,keadilan dan kemanfaatan, dan dapat memperjelas ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut untuk masyarakat banyak
dalam mewujudkan Negara kesejahteraan. Diperlukan masukan masyarakat untuk mengkritisi kebijakan komunikasi agar kebijakan tersebut memiliki nilai dan manfaat.
Downloads
References
Buku:
Abdul Gafur, (2001). “Instructional Strategies for Teaching Tolerance and Human Rightsâ€. Paper Presented in the Seminar of Civics Education conducted by CICED in Yogyakarta, Augustus, 2001.
Anshori, Abdul Ghofur, (2006). Filsafat Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Bungin,Burhan, (2001). Sosiologi, Media Massa, Surakarta; Universitas Muhammadiyah Press, Bungin,Burhan, (2001) Metodologi Penelitian Sosial, Format-kuantitatif dan
Kualitatif,Surabaya: AUP,2001.
Budiardjo, Miriam, 1996, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Cet. 17, Jakarta: Gramedia.
Dye, Thomas R, 1972, Understanding Public Policy, New Jersey: Prentice Hall.
Hadjar, 2002, Makalah Seminar Usaha Memahami Wewenang Pemerintah.
Istanto, Sugeng, 2000 “Perkuliahan Politik Hukumâ€, Diklat Pascasarjana UGM, Yogyakarta.
Marzuki, Laica, 2005, Kata Sambutan Hukum dan Peraturan Kebijakan, Hukum dan Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) pada
Pemerintah Daerah.
Mertokusumo, Sudikno, 2000, Mengenal Hukum
(Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.
Sukismo.B, Dkk, 2003, (Ketua Tim Peneliti Fakultas Hukum UGM) Rekrutmen Karir di Bidang Peradilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in this journal agree to the following terms:
- Copyright remains with the authors and grants the Journal of Communication and Multimedia Science the authority to publish the article under the Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows the article to be shared with acknowledgment of the article's authors and this journal as the place of publication.
- Authors may distribute their article publication non-exclusively (for example: in a university repository or book) with notice or acknowledgment of publication in Option journal.
- Authors are permitted to post their work online (for example: on a personal website or in a university repository) before and after the submission process (see The Impact of Open Access)

