INTERPRETASI KEBIJAKAN KOMUNIKASI FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION)

Marwan Marwan

Abstract


Konteks yang terkandung dalam kebijakan Keputusan Menteri Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation), di seluruh Indonesia berujung dari suatu proposisi bahwa, metode interprestasi, merupakan alat bantu (media) antara komunikan dan komunikator sebagai umpan balik agar dapat memahami makna yang terkandung baik tersirat maupun tersurat sehingga tidak terjadi multitafsir jika diaplikasikan pada suatu peristiwa konkret. Makna kebijakan komunikasi boleh ditafsirkan, sekalipun tidak diatur dalam undang-undang selama penafsiran tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Tafsir
terhadap kebijakan komunikasi yang dilandaskan atas keinginan untuk menciptakan kepastian keadilan dalam hukum dan asas kebermanfaatan itulah yang diperbolehkan. Dalam implementasi nya tidak ada prioritas penggunaan metode interpretasi dalam menafsirkan suatu kebijakan, metode interpretasi dapat digunakan secara sendiri-sendiri maupun digunakan dalam suatu sinergi dengan beberapa metode interpretasi sekaligus. Pelaksana memiliki kebebasan untuk tidak terikat pada suatu metode interpretasi tertentu, yang utama adalah pelaksana kebijakan
dapat tepat sasaran, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan dapat memperjelas ketentuan peraturan perundangan tersebut bagi masyarakat luas untuk kesejahteraan negara. Dalam praktik kebijakan komunikasi, tidak ada prioritas dalam penggunaan metode interpretasi,
oleh karena itu metode interpretasi dapat digunakan sendiri-sendiri, dapat pula disinergikan dengan beberapa metode interpretasi sekaligus, dalam hal ini pelaksana kebijakan mempunyai kebebasan atau tidak terikat harus menggunakan metode interpretasi tertentu, tetapi yang penting bagi pelaksanaan kebijakan adalah dapat tepat sasaran kepastian hukum,keadilan dan kemanfaatan, dan dapat memperjelas ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut untuk masyarakat banyak
dalam mewujudkan Negara kesejahteraan. Diperlukan masukan masyarakat untuk mengkritisi kebijakan komunikasi agar kebijakan tersebut memiliki nilai dan manfaat.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdul Gafur, (2001). “Instructional Strategies for Teaching Tolerance and Human Rights”. Paper Presented in the Seminar of Civics Education conducted by CICED in Yogyakarta, Augustus, 2001.

Anshori, Abdul Ghofur, (2006). Filsafat Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Bungin,Burhan, (2001). Sosiologi, Media Massa, Surakarta; Universitas Muhammadiyah Press, Bungin,Burhan, (2001) Metodologi Penelitian Sosial, Format-kuantitatif dan

Kualitatif,Surabaya: AUP,2001.

Budiardjo, Miriam, 1996, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Cet. 17, Jakarta: Gramedia.

Dye, Thomas R, 1972, Understanding Public Policy, New Jersey: Prentice Hall.

Hadjar, 2002, Makalah Seminar Usaha Memahami Wewenang Pemerintah.

Istanto, Sugeng, 2000 “Perkuliahan Politik Hukum”, Diklat Pascasarjana UGM, Yogyakarta.

Marzuki, Laica, 2005, Kata Sambutan Hukum dan Peraturan Kebijakan, Hukum dan Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) pada

Pemerintah Daerah.

Mertokusumo, Sudikno, 2000, Mengenal Hukum

(Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.

Sukismo.B, Dkk, 2003, (Ketua Tim Peneliti Fakultas Hukum UGM) Rekrutmen Karir di Bidang Peradilan.




DOI: https://doi.org/10.56873/jimk.v4i1.95

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by:


Copyright of Jurnal Ilmiah Multimedia dan Komunikasi
Sekolah Tinggi Multi Media "MMTC" Yogyakarta
Jln. Magelang Km. 6 Yogyakarta | Telepon: (0274) 561531, 562513 | Fax: (0274) 623537 | Email : multkom@mmtc.ac.id
e-ISSN 2541-2086 | p-ISSN 2776-0006

Jurnal Ilmiah Multimedia dan Komunikasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License